LUWAK - THE TODDY CAT


Musang luwak  
adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak(Jawa), serta common palm civet, common musang, house musang atau toddy catdalam bahasa Inggris. Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civet, common musang, house musang atau toddy catdalam bahasa Inggris. | HERE


The Asian palm civet (Paradoxurus hermaphroditus) 
also called toddy cat, is a small member of the Viverridae family native to South and Southeast Asia. In 2008, the IUCN classified the species as Least Concern as it is tolerant of a broad range of habitats, is widely distributed with large populations that are unlikely to be declining.
The Asian palm civet is a small, mottled gray and black viverrid weighing 2 to 5 kg (4.4 to 11 lb). It has a body length of about 53 cm (21 in) with a 48 cm (19 in) long tail. Its long, stocky body is covered with coarse, shaggy hair that is usually greyish in color. There is a white mask across the forehead, a small white patch under each eye, a white spot on each side of the nostrils, and a narrow dark line between the eyes. The muzzle, ears, lower legs, and distal half of the tail are black, with three rows of black markings on the body. The tail is without rings, unlike in similar civet species. Anal scent glands emit a nauseating secretion as a chemical defensewhen threatened or upset. Despite its species name hermaphroditus, the civets (like all other mammals) have two distinct sexes and are not hermaphrodites. HERE


A) LUWAK WHITE COFFEE

I . KONFIRMASI HALAL MUI dan BPOM | Bogor, 17 April 2013



Penjelasan LPPOM MUI tentang Kode E471 dalam produk Luwak White Koffie 

Sehubungan dengan semakin maraknya pemberitaan mengenai kandungan E471 pada Luwak White Koffie, maka untuk menghindari kebingungan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan, telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah, dengan masa berlaku Sertifikat Halal hingga tanggal 29 Desember 2013 dan nomor sertifikat 1512005281211.
2. Mengenai ingredient yang diduga oleh masyarakat berasal dari Babi adalah emulsifier E471. Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati. 
3. Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal. 
Demikian penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal MUI.

Bogor, 17 April 2013

Direktur LPPOM MUI

Ir. Lukmanul Hakim, M.Si
Source : HERE

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) :
Sindonews.com – Beredarnya pesan berantai BlackBerry Mesengger (BBM), yang menyatakan Luwak White Koffie mengandung E471 (kode kandungan babi), langsung dibantah oleh BPOM. Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Lucky S Slamet.
Menurutnya, kode E471 adalah kode bahan tambahan pangan yang dibolehkan oleh BPOM. Bahan tambahan pangan itu, lanjutnya, berasal dari tanaman dan hewan.
“Luwak White Koffie juga memiliki dua sertifikasi halal dari MUI Jawa Tengah. Salah satu nomor sertifikasi halalnya adalah, 15124000400806,” kata Lucky, Kamis (18/4/2013).
Ia mengatakan, pesan berantai melalui BlackBerry Mesengger (BBM) tidak benar dan hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Informasi itu hanya hoax saja, alias gossip saja,” tegasnya. 
Lucky mengaku tidak paham, apa motif dari beredarnya pesan berantai tersebut. Namun, BPOM memastikan bahwa Luwak White Koffie halal untuk dikonsumsi.
“Tentunya BPOM dan MUI tidak sembarangan mengeluarkan sertifikasi layak konsumsi dan halal,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jakarta kembali dikejutkan dengan pesan berantai BlackBerry Mesengger (BBM). Kali ini, pesan berantai itu menyebarkan informasi tentang kandungan lemak babi pada kopi Luwak White Koffie.
"Luwak white koffie ternyata mengandung babi", demikian tulis pesan berantai itu. Pesan itu juga mencantumkan link jejaring sosial Facebook milik Laska Haq yang diposting pada 3 April 2013.
Dalam laman Facebooknya, Laska Haq mengulas tentang kandungan lemak babi yang ada dalam semua makanan. Luwak white koffie merupakan salah satu makanan yang mengandung lemak babi tersebut.  SOURCE : HERE




II. PENJELASAN HALAL dan HARAM E 471 

Mono- and diglycerides of fatty acids (E471) is a food additiveused as an emulsifier.
These synthetic fats are produced from glycerol and natural fatty acids, from either plant or animal origin. E471 is generally a mixture of several products, and its composition is similar to partially digested natural fat. 
Concern for vegetarians and vegans
E471 is mainly produced from vegetable oils, although animal fats are sometimes used and cannot be completely excluded as being present in the product. The fatty acids from each source are chemically identical. However, vegetarians and vegans, not wishing to consume any animal products, generally avoid products containing E471 unless they are certain that it is derived from vegetable oils. 
Also, because there is a chance of pork fat being present, Muslims and Jews will also avoid products containing E471 unless they know that it is made from vegetable oils.HERE


The Haram Emulsifier Code -   
Simplified Please Always keep in the pocket . 
Both With E and Without E120,140, 141, 160[a], 161252, 300,301,422, 430, 431, 433, 435, 436, 441,470,471(*Animal Base),472[a] , 472[b],472[c],472[d], 472[e], 473, 474, 475, 476,477, 478, 481, 482, 483, 491, 492,493, 494, 542, 570, 572, 631, 635,920
(*471 Vegetable Base is said to be Halaal) 

 EMULSI HARAM ( MENGANDUNG BABI ) : HERE
EMULSI MENGANDUNG BABI


PROBLEM I :
-" Ternyata White Koffie (haram) itu ada dua produk, produk lokal dan juga produk impor, nah yang saya cek dan sudah jelas haramnya, adalah yang White Kofie (haram) yang impor, silahkan check gambar di bawah ini, yang kiri adalah yang Impor dan yang kanan adalah yang lokal  "- HERE
ASLI PALSU BIAS
A) KETERANGAN : E-471 Dengan Komparative 2 Kemasan ( ORIGINAL, BUNGKUS KECIL )
FAKTA I   : Ada 1 Brand Product White Koffee Dengan 2 Jenis Konten Ingredients Yang Berbeda/Dipermasalahkan.
FAKTA II : Keduanya Kalau/Sudah Beredar di Indonesia Belum Mendapat Sertifikasi Halal ( E-471 nabati/vegetable base ) tentu menjadi polemik.
B) PERTANYAAN : 
1) Kenapa Gambar Sebelah kanan di sebut PALSU, sementara yg kiri ASLI !! sementara yang dominan beredar di masyarakat yang kanan. ??
2) Keduanya Halal kah ?   [ Gb.  a+b = c ,  HALAL ]
3) Atau yang beredar di Masyarakat tidak HALAL ??
Asumsi : 
1 ) Kesalahan Narasumber Menulis PALSU dan ASLI, ??
2 ) Adanya Polemik Pengawasan IMPORT dengan differensiasi Sachets. ??
3 ) Kedua Produk Ilegall atau Palsu ( Belum ada pengawasan HALAL ) ??
Responden Ask :


Yumi Lestari (@LestariYumi) berkata:
Desember 4, 2012 pada 3:32 am
Maaf…saya kurang setuju kalau kopi luwak disamakan dengan Luwak White Koffie, karena yang kedua ini adalah hanya brand, jadi bukan kopi yang prosesnya dimakan oleh luwak dulu. karena tidak mungkin kopi luwak asli itu bisa dijual dengan harga murah di pasaran.
Tentang halal-haramnya saya tidak bisa mengatakan karena sebagai masyarakat umum saya tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan apakah benar suatu produk mengandung produk babi atau tidak karena saya tidak mempunyai ilmunya dan saya tidak memiliki laboratorium untuk melakukan penelitian. itu adalah tugas mereka yang bekerja di LPPOM MUI . 
  • jadi kalau ternyata produk yang mengandung babi masih bisa beredar bebas, maka tanyakanlah apa saja kerja mereka? 
  • hanya jual cap saja atau mau menyelamatkan masyarakat dari syubhat dan barang haram?
Dalil syubhat
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata yang artinya : 

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “(Riwayat Bukhori dan Muslim) 



Nara Sumber : 


Contoh Gambar :

a. Sachet Kecil , Original, Aksara China , E-471, Logo Health System. [ IMPORT ]


b. Sachet Large, Aksara China, E-471, Logo Health System [ IMPORT ]


c. Sachet Kecil, Original, Beredar di Indonesia (BPOPM ), Tidak ada Aksara China [ LOCAL ]

Nara Sumber : [1] [2] [3]

B) KOPI LUWAK


Kopi luwak (Indonesian pronunciation: [ˈkopi ˈlu.aÊ”]), or civet coffee, refers to the beans of coffee berries once they have been eaten and excreted by the Asian Palm Civet (Paradoxurus hermaphroditus).The name is also used for marketing brewed coffee made from those beans. 
Producers of the coffee beans argue that the process may improve coffee through two mechanisms, selection and digestion. Selection occurs if the civets choose to eat coffee cherries containing better beans. Digestive mechanisms may improve the flavor profile of the coffee beans that have been eaten. The civet eats the berries for the beans' fleshy pulp, then in the digestive tract, fermentation occurs. The civet's proteolytic enzymes seep into the beans, making shorter peptides and more free amino acids. Passing through a civet'sintestines the beans are then defecated with other fecal matter and collected. 
The method of collected feces from wild civets has given way to intensive farming methods in which caged civets are force fed the coffee beans. This method of production has raised ethical concerns about the treatment of civets due to "horrific conditions" including isolation, poor diet, small cages and a high mortality rate. According to an officer from TRAFFIC, the trade in civets to make kopi luwak may constitute a significant threat to wild civet populations. 
Intensive farming is also criticised by traditional farmers because the selection mechanism does not come into play, so the beans are of poor quality compared to beans collected from the wild. 
In the coffee industry kopi luwak is widely regarded as a gimmick or novelty item. The Specialty Coffee Association of America (SCAA) states that there is a "general consensus within the industry ... it just tastes bad". SCAA claims that almost all kopi luwak available for sale is counterfeit, as 50 times more kopi luwak is sold than produced. 
Although kopi luwak is a form of processing, not a variety of coffee, it has been called the most expensive coffee in the world with retail prices reaching €550 / US$700 per kilogram. The price paid to collectors in the Philippines is closer to US$20 per kilogram. 
Kopi luwak is produced mainly on the islands of Sumatra, Java, Bali, and Sulawesi in the Indonesian Archipelago. It is also widely gathered in the forest or produced in the farms in the islands of the Philippines (where the product is called kape motit in the Cordillera region, kape alamid in Tagalog areas, and kape melô or kape musang in Mindanao island), and in East Timor (where it is called kafé-laku). Weasel coffee is a loose English translation of its Vietnamese name cà phê Chồn, where popular, chemically simulated versions are also produced.


HUKUM HALAL DAN HARAM KOPI LUWAK (HERE)
Source: Dr KH Ahmad Munif Suratmaputra MA
Kopi luwak kini tengah gencar dipromosikan. Mungkin, pembaca termasuk penggemarnya yang suka menikmati kelezatannya. 
  • Apakah kopi luwak itu? 
  • Bagaimana hukum mengonsumsinya? 
Tulisan ini akan mengkajinya dari kacamata hukum fikih. Kopi luwak adalah kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh binatang luwak. Luwak memilih buah kopi yang mempunyai tingkat kematangan yang sempurna berdasarkan rasa dan aroma, mengupasnya dengan mulut, lalu menelan lendir yang manis serta bijinya. 
Biji kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras/kulit tanduk (semacam tempurung dalam kelapa) tidak hancur dalam pencernaan luwak. Sistem pencernaan luwak yang kondusif membuat biji kopi yang keluar bersama feses/kotoran luwak masih utuh terbungkus kulit. Pada saat biji kopi berada dalam pencernaan luwak, terjadi proses fermentasi secara alami selama kurang lebih 10 jam. Prof Massiomo Marcone seorang guru besar dari Kanada menyebutkan bahwa fermentasi pada percernaan luwak ini menjadikan kopi berkualitas tinggi. Selain berada pada suhu fermentasi optimal 24-26 derajat C, juga dibantu oleh enzim dan bakteri yang berada di pencernaan luwak tersebut. 
  • Apakah biji kopi yang keluar dari perut luwak bersama kotorannya itu hukumnya halal dikonsumsi? 
  • Bukankah ia telah tercampur dengan najis, yaitu feses luwak? 
Untuk mengkaji masalah ini, fuqaha’ telah mengkajinya ratusan tahun yang silam. Dalam menghukumi apakah kopi luwak itu halal atau haram, kajian fikih mengawalinya dari paradigma atau sebuah pertanyaan, apakah kopi yang berada di dalam pencernaan luwak yang kemudian keluar bersama fesesnya itu najis atau mutanajjis? 
Apabila biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu dihukumi najis, kopi luwak itu jelas tidak halal/haram dikonsumsi. Namun, apabila status biji kopi yang keluar dari perut luwak itu dihukumi mutanajjis (hanya bersentuhan najis), biji kopi itu dapat disucikan dengan air mutlak dan halal untuk dikonsumsi. Tentu, setelah melalui proses dibersihkan kulitnya, digongso/digoreng, dan dilembutkan menjadi bubuk kopi.
Nah, bagaimana pandangan fikih terhadap masalah ini? 
Dalam buku-buku fikih, disebutkan bahwa biji-bijian yang keluar bersama kotoran atau muntah hewan itu dihukumi mutanajjis, dengan catatan biji-bijian itu keras, masih utuh, tidak berubah, yang indikasinya apabila biji-bijian itu ditanam, bisa tumbuh. Biji-bijian tersebut bisa menjadi suci karena dicuci dan halal dimakan. Namun, apabila biji-bijian itu telah berubah, dihukumi najis.
Dalam kitab Fathul Mu’in dengan syarah I’anah ath-Thalinin juz I, disebutkan bahwa apabila ada hewan memuntahkan biji-bijian atau keluar dari perutnya bersama fesesnya, lalu biji-bijian itu keras, masih utuh sehingga kalau ditanam bisa tumbuh; biji-bijian itu pun statusnya mutanajjis, tidak najis. Biji-bijian itu menjadi suci dengan cara dicuci dan halal dimakan.
Hal yang sama disebutkan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhazzab juz II karya Imam Nawawi pada bab najis. Dengan demikian, apabila kopi luwak yang keluar dari perut luwak bersama kotorannya tersebut masih dalam kondisi utuh dan dipastikan tidak ada kotoran luwak yang merembes ke biji kopi tersebut; kopi luwak itu hanya mutanajjis (terkena /bersentuhan najis) sehingga bisa menjadi suci dengan cara dicuci dengan air mutlak. Hal ini akan membuat hilang ketiga macam sifatnya (warna, rasa, dan bau najis/feses luwak).
Dalam hal ini, penulis pernah bertanya kepada Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, Dr Khaswar Syamsu, salah seorang dosen IPB. Beliau mengatakan bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu ketika ditanam memang dapat tumbuh. Hal yang sama dinyatakan oleh salah seorang petani kopi luwak.
Apabila kita telah yakin terhadap hal ini, kita dapat menjadikan jawaban itu sebagai pedoman untuk isbat al-Hukm asy-Syar’i (menetapkan hukum Islam) atau berfatwa. Kita tidak perlu lagi mengundang ahlinya. Namun, apabila kita belum yakin dengan hal tersebut, kita perlu mengundang ahlinya untuk meyakinkan. Hal ini dilakukan agar fatwa yang dikeluarkan benar-benar berdasarkan ilmu dan kebenaran.
Apabila biji kopi itu benar-benar masih utuh dan tidak berubah, statusnya sebagai barang suci yang terkena najis/mutanajjis, bukan najis. Ia akan menjadi suci dan halal setelah dicuci dengan air mutlak dengan menghilangkan tiga sifatnya (rasa, bau, dan warna). Hal ini sejalan dengan kaidah hukum Islam, Wal-Aslu Baqau Ma Kana ‘ala Ma Kana. Yang artinya, “Pada dasarnya, segala sesuatu itu dihukumi sesuai dengan hukum asalnya (yang telah ada padanya).”
Sebelum terkena najis, kopi itu jelas suci dan halal. Dengan demikian, setelah terkena najis, ia dapat disucikan dan hukumnya tetap halal. Kita juga dapat berargumentasi dengan qiyas/analogi, yaitu di-qiyas-kan dengan cincin yang tertelan, kemudian keluar bersama feses manusia. Cincin itu statusnya mutanajjis, dapat suci kembali setelah dicuci.
Di belahan wilayah Indonesia yang hutannya ada durian atau ada pohon durian yang dekat hutan, sering terjadi ada buah durian ditelan seekor gajah dalam keadaan utuh dan keluar bersama fesesnya dalam kondisi masih utuh. Konon, durian itu banyak yang mencari dan memperebutkannya. Mengapa? Katanya, rasanya amat lezat. Kasus durian ini menurut hemat penulis dapat di-qiyas-kan dengan kopi luwak. Wallahu a’lam

Share on Google Plus

About octadandy

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: